Senin, 13 Oktober 2008

Calon Anggota Legislatif Bermasalah Disorot

Demikian judul berita yang terdapat di koran tempo halaman A5. Koordinator Bidang Politik Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh menyayangkan nama-nama Caleg yang diduga terlibat kasus korupsi.

Diantaranya :

  1. Partai Demokrasi Perjuangan
    1. Dudhi Makmun Murod ( Dapil Sumsel II, nomor urut 1) terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia
    2. Daniel Budi Setiawan (Dapil Jawa tengah I, nomor urut 2) terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia
    3. Emir Moeis (Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 1) terlibat kasus travelered check paska pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Bank Indonesia
    4. Willem Maximilliaan Tutuarima (Dapil Jawa Tengah 1, nomor urut 6) terlibat kasus travelered check paska pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Bank Indonesia
    5. Tjahjo Kumolo (Jawa tengah I nomor urut 1) terlibat kasus travelered check paska pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Bank Indonesia
    6. Panda Nababan (sumatera utara I, nomor urut 1) terlibat kasus travelered check paska pemilihan Miranda Gultom sebagai deputi Bank Indonesia

  1. Partai Hanura
    1. Azadin (Dapil Banten II, nomor urut 1) Kasus calo pemondokan Haji.

  1. Partai Peduli Rakyat Nasional
    1. Oentarto Sindung Mawardi (Dapil Sulawesi Barat, nomor urut 1) Kasus pengadaan Mobil pemadam kebakaran

Walaupun begitu, anggota komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri mengakui lembaganya tak bisa mencoret calon legislator yang berstatus tersangka. “ harus ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Katanya .

(dikutip dari koran tempo halaman A5)

Yang jadi masalah adalah tidak ada gunanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atas pencalonan, calon anggota legislatif tersebut, walaupun belum terbukti bersalah, rata-rata nama tersebut diatas pernah atau sedang dalam proses hukum masalah korupsi.

Bagaimana sikap kelompok Anti politisi busuk terhadap kondisi ini ?

Apakah hanya berdiam diri ?

Kalaupun seluruh data caleg yang sekitar 11 ribuan tersebut berkondisi seperti nama-nama diatas, dipastikan pencalonannya tidak akan gugur.

Sikap yang paling mudah bagi rakyat adalah jangan pilih partai yang tetap bersikeras untuk mengajukan calon anggota legislatif yang bermasalah. Biarkan partai-partai seperti itu terpuruk perolehan suaranya, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan awal tempat berasalnya seluruh produk undang-undang yang ada direpublik ini. Kalau yang menjadi anggota DPRnya berasal dari individu yang pernah terlibat kasus korupsi, kemungkinan besar, produk undang-undang yang akan dibuat akan menghambat perjuangan memberantas korupsi.

Karena para caleg tersebut diatas merupakan caleg nomor urut atas, kemungkinan besar akan terpilih menjadi anggota DPR.

Bagaimana hasil produk DPR, kalau profil anggota-anggotanya seperti itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami akan sangat senang dan hormat bila ide, kritik dan saran yang saudara tulis dalam bahasa yang santun